Tuesday, July 9, 2019

PENGERTIAN PAJAK: ARTI, FUNGSI, DAN JENIS-JENIS PAJAK DI INDONESIA

Ilustrasi Pajak


Pengertian Pajak Secara Umum


Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak? Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia, pajak merupakan sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak bersifat paksaan, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Meskipun pajak bersifat wajib, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. Namun, pemerintah wajib memberikan imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti pajak, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian pajak menurut para ahli:

1. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths, pengertian pajak adalah sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

3. Prof. Dr. PJA Andriani
Menurut Prof. Dr. PJA Andriani, pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.

4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.

5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak Bagi Negara


Seperti yang telah disebutkan di atas, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang paling besar dan vital. Pendapatan negara dari pajak akan dipakai untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah, termasuk untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana.

Berikut ini adalah beberapa fungsi pajak bagi negara kita:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang dikumpulkan dari para wajib pajak. Pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah dan juga membiayai pembangunan nasional.

Dengan begitu maka Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara pemasukan negara dengan pengeluaran negara.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.

Beberapa fungsi regulasi tersebut yaitu:
  • Pajak dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi.
  • Pajak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan aktivitas ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
  • Perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menaikan bea masuk bagi produk luar.
  • Pengaturan pajak untuk menarik investasi modal guna meningkatkan produktifitas perekonomian.
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional.

Pembangunan yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.

4. Fungsi Stabilitas
Pajak juga berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan laju inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

Lalu apa manfaat membayar pajak? Adapun manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari empat fungsi pajak tersebut adalah:
  • Pengadaan subsidi pangan
  • Pengadaan subsidi transportasi umum
  • Pengadaan dan perbaikan fasilitas umum (jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya)
  • Pengadaan subsidi kesehatan
  • Pengadaan subsidi pendidikan
  • Dan lain-lain
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia


Menurut Lembaga Pemungut Pajak, ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Mengacu pada pengertian pajak di atas, berikut ini adalah beberapa jenis pajak tersebut:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), yaitu pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak ketika melakukan tindakan tertentu atau peristiwa khusus. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara berkala tapi hanya pada saat wajib pajak melakukan hal tertentu saja. Misalnya pajak barang mewah, diberlakukan ketika wajib pajak menjual barang mewah.
  • Pajak Langsung (Direct Tax), yaitu pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat ketetapan tersebut dijelaskan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi pemungutnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
  • Pajak Daerah (Lokal), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut, baik itu yang dipungut oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II. Misalnya, pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan lain-lain.
  • Pajak Negara (Pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan.
  • Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertian pajak, fungsi pajak, dan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kita paham bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Semoga bermanfaat.


Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU
PT. Ladfanid Konsultindo Batam adalah penyedia layanan jasa konsultansi manajemen lainnya seperti Akuntansi, Keuangan, Audit, Atestasi, AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar), Perpajakan, IT, Program/ Software Akuntansi & Kasir (POS), dan Manajemen Bisnis Lainnya.