APA ITU NPWP? PENGERTIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.
Apakah Memiliki Kartu NPWP Itu Wajib?
Anda wajib memiliki kartu NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah perusahaan, atau pun dari usaha milik sendiri. Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP.
Fungsi dan Manfaat NPWP
- Sebagai identitas Wajib Pajak.
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Cara Daftar NPWP Online
Untuk memperoleh NPWP, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Biasanya, Anda dapat meminta bantuan perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurusnya buat Anda.
Namun, jika Anda harus membuatnya sendiri, maka Anda harus daftar NPWP online terlebih dahulu pada situs Direktorat Jenderal Pajak.
Ikuti setiap petunjuk registrasi pada situs tersebut, dan setelah itu cetak formulir yang telah Anda isi online, bawa pada kantor pajak untuk menyelesaikan proses registrasi.
Perlu diingat, sebagian besar kantor pajak akan meminta Anda untuk membawakan surat pengantar dari tempat kerja Anda. Untuk itu, hubungi kantor pajak tujuan Anda terlebih dahulu untuk memastikannya persyaratan serta menanyakan apakah registrasi tetap dapat diproses jika Anda belum bekerja.
DENDA BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
- Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
- Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20%lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%
Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment