Wednesday, June 19, 2019

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (PPH PASAL 22)

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23.

Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan", sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. 

Pemungut PPh Pasal 22

Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah:
  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. 
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; 
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  • Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
    • menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 
Objek PPh Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, lihat lampiran berikut ini mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor barang-barang mewah tertentu. 

Tarif PPh Pasal 22
1. Atas impor:
  • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
  • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

7. Atas penjualan
  • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8. Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Berikut ini adalah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
  • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
  • berupa kiriman hadiah;
  • untuk tujuan keilmuan.
3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).

4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Pembayaran PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah cicilan PPh pada tahun berjalan.

Pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.

PPh Pasal 22 yang berbentuk SSE, artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi.

Transaksi yang wajib dibayar langsung adalah transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.

Kewajiban Membuat Bukti Pungut

Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22.

Sedangkan pihak yang dipungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan. 

Penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur dikenakan atas PPh bersifat final. Artinya, wajib pajak yang hanya memiliki usaha tersebut, maka hanya wajib lapor SPT Tahunan yang dilampiri bukti potong. 

e-Filing PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Melalui e-Filing di OnlinePajak, caranya mudah dan cepat, serta tak perlu antre lagi.

Cukup impor file CSV SPT Masa PPh Pasal 22 dari software e-SPT ke OnlinePajak. Lalu lapor dan dapatkan bukti lapornya dalam 1 klik saja!

Kesimpulan
  • PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 
  • PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. 
  • Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

Tuesday, June 18, 2019

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPH PASAL 23)



Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.

Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN BUKTI POTONG PPH PASAL 23

Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing.

Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. 

Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak.

Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat.

Baik Anda membuat laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk e-Filing pajak gratis di OnlinePajak.

Sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu. 

Tarif PPh 23 dan Objek PPh Pasal 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
    • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
    • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; 
    • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
    • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
    • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
    • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
62 Jenis Objek PPh 23 

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis!

Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut: 
  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37. Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:

1. Pihak pemotong PPh Pasal 23:
    • Badan pemerintah;
    • Subjek pajak badan dalam negeri;
    • Penyelenggara kegiatan;
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
    • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: 
    • Wajib pajak dalam negeri;
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 
  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
    • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Kesimpulan
    • Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015. 
    • PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    • Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya. 
    • Ada 5 manfaat buat setor dan e-Filing PPh 23 di OnlinePajak, yaitu:
      • Telah disahkan DJP.
      • Cepat dan mudah (perhitungannya otomatis dan akurat).
      • Terintegrasi. Hitung, setor dan lapor pajak online PPh 23 dilakukan dalam satu aplikasi terpadu.
      • Gratis untuk buat ID billing, setor pajak online dan e-Filing PPh 23.
      • Sedia jasa pengiriman bukti potong pajak.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

PERHITUNGAN PPh 21 TERBARU DENGAN PTKP 2019


Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2019

PPH PASAL 21

Informasi mengenai perhitungan PPh pasal 21 tentu dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak, khususnya mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan/SDM perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.

Artikel ini tidak membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 melainkan mengulas komponen-komponen yang harus dimasukkan ketika menghitung PPh 21 seperti: Penghasilan, iuran BPJS dan lain sebagainya.

Namun, jika Anda mencari artikel mengenai cara menghitung PPh 21, simak tautan di bawah ini:

Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.
Sekilas informasi mengenai PTKP, perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda dengan tarif PTKP 2016.

Sehingga, penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 masih merujuk pada PTKP 2016.

Sekarang, mari kita ulas lebih lanjut mengenai komponen penting dalam perhitungan PPh pasal 21.

Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21

Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. 

1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21

Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:

Penghasilan Rutin
Cara perhitungan PPh 21 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:

  • Gaji Pokok Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu. Tunjangan
  • Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
2. Penghasilan Tidak Rutin

Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
  • Bonus Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proposional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. 
  • Upah Lembur Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan. 
3. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan

BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.

Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
  • Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
5. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.

6. Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015

Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak.

Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.

Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak.

Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.

7. Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto.

Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

8. Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.

9. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:

Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.

Biaya Pensiun
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan
Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
  • Jaminan Hari Tua (JHT) Program ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
  • Jaminan Pensiun (JP) Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Jaminan Kesehatan (JKes) Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu Anda ketahui:
  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.

Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.

Berikut ini tarif PPh 21 yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

JENIS KANTOR DAN AUDITOR DI INDONESIA


Jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik, auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak, dan auditor internal

Ada beberapa jenis auditor dewasa ini yang berpraktik. Jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik, auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak, dan auditor internal.

Kantor Akuntan Publik

Kantor akuntan publik bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian Indonesia, serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya, sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik.


KAP sering kali disebut auditor eksternal atau auditor independen untuk membedakannya dengan auditor internal.

Auditor Internal Pemerintah

Auditor internal pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama upaya audit BPKP adalah dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. BPKP memperkejakan lebih dari 4.000 orang auditor di seluruh Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan

Auditor badan pemeriksa keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan berdasarkan konsitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.

Tanggung jawab utama BPK adalah untuk melaksanakan fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak tanggung jawab audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR. Oleh karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan.

Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan mereka untuk melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat dihargai dalam profesi audit.

Auditor Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama Ditjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak.

Mungkin saja terlihat bahwa audit atas SPT Pajak untuk menilai ketaatan pada peraturan pajak ini merupakan permasalahan yang sederhana dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya jauh dari itu. Peraturan pajak sangat rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT Pajak yang diaudit bervariasi dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu-individu yang bekerja pada satu perusahaan saja dan memperhitungkan pengurangan pajak standar, hingga SPT Pajak yang sangat kompleks yang diserahkan oleh korporasi multinasional. Masalah perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi, pajak hadiah, pajak bumi dan bangunan, pajak korporasi, perwakilan, dan sebagainya. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.

Auditor Internal

Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada yang mempekerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas satu atau dua karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang memikul tanggung jawab berlainan, termasuk di banyak bidang di luar akuntansi. Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit operasional atau memiliki keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer.

Untuk mempertahankan independensi dari fungsi-fungsi bisnis lainnya, kelompok audit internal biasanya melapor langsung kepada direktur utama, salah satu pejabat tinggi eksekutif lainnya, atau komite audit dalam dewan komisaris. Akan tetapi, auditor internal tidak dapat sepenuhnya independen dari entitas tersebut selama masih ada hubungan antara pemberi kerja-karyawan. Para pemakai dari luar entitas mungkin tidak ingin mengandalkan informasi yang hanya diverifikasi oleh auditor internal karena tidak adanya independensi. Ketiadaan independensi ini merupakan perbedaan utama antara auditor internal dan KAP.

Akuntan Publik Bersertifikat (CPA)

Pemakaian gelar certified public accountant (CPA) diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008 mengatur persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).

Bila seseorang berencana menjadi akuntan publik (CPA), dia harus memahami persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Menteri Keuangan. Sejalan dengan PMK 17/2008, IAPI diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ujian CPA dan memberikan sertifikat CPA. Sebelumnya, hak tersebut diberikan kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ujian CPA yang diselenggarakan terakhir kali oleh IAI adalah pada Juli 2008. Setelah itu ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI. Ujian CPA yang diselenggarakan pertama kalinya oleh IAPI diselenggarakan awal tahun 2009, empat kali setahun.

Sebagian besar profesional muda yang ingin menjadi CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah menjadi CPA, banyak yang meninggalkan KAP asalnya dan bekerja di lingkungan industri, pemerintah, atau pendidikan. Mereka dapat terus menjadi CPA tetapi sering kali melepas hak mereka untuk berpraktik sebagai auditor independen. Untuk mempertahankan hak berpraktik sebagai auditor independen, para CPA harus memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi tidak berpraktik sebagai auditor independen.

Disarikan dari buku: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder dkk, Halaman: 19-22.



Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

PENGERTIAN & RUANG LINGKUP AKUNTANSI PUBLIK

Dalam waktu yang relatif singkat akuntansi sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini terdapat perhatian yang lebih besar terhadap peraktik akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan milik negara/daerah, dan berbagai organisasi publik lainnya dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya. Terdapat tuntutan yang lebih besar dari masyarakat untuk dilakukan transparansi dan akuntabilitas publik oleh lembaga-lembaga sektor publik.

Dalam pemerintah sendiri, sudah mulai ada perhatian yang lebih besar terhadap penilaian kelayakan praktik manajemen pemerintah yang mencakup perlunya dilakukan perbaikan kelayakan praktik sistem akuntansi manajemen, sistem akuntansi keuangan, perencanaan keuangan dan pembangunan, sistem pengawasan dan pemerikasaan, serta berbagai implikasi finansial atas kebijakan-kebijakan yang dialakukan pemerintah. Jika diamati secara lebih mendalam, akuntabilitas sektor publik memiliki peranan yang vital dan menjadi subyek untuk didiskusikan baik kalangan akademisi maupun praktisi sektor publik.

Organisasi sektor publik saat ini tengah menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negatif atas aktivasi yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntasi dapat dengan cepat diterima dan diakui sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu profesi yang relatif kecil. Namun demikian, saat ini akuntansi sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan dan subtansial keberadaannya.

Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintah (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan miliki negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisaasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas, dan organisasi nirbala lainnya. Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik dipengaruhi banyak faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik sosial, budaya dan historis juga memilik pengaruh yang signifikan. Sektor publik tidak seragam dan sangat heterogen.

Istilah “sektor publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (ekonomi, politik, hukum, sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan hak publik.

Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas untuk mengahasilkan beberapa jenis pelayanan publik, seperti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya. Akan tetapi, untuk tugas tertentu keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuesinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntasi pada sektor swasta.

Meskipun terdapat perbedaan diantara kedua sektor tersebut, yang perlu ditekankan bukan pada mencari perbedaan dan mempertahankan antara sektor publik dengan sektor swasta. Fokus perhatian hendaknya lebih lebih ditekankan pada upaya untuk memajukan sektor publik yang dianggap kurang efisien dan kurang menarik agar tidak tertinggal jauh dengan sektor swasta yang dipandang lebih maju dan efisien.

Disarikan dari buku: Akuntansi Sektor Publik, Penulis: Prof. Dr, Mardiasmo, MBA, AK. Hal: 1-2.



Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

SEKILAS TENTANG KAP DI INDONESIA

Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.


(KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya

Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 adalah:

Bidang jasa KAP

Adalah atestasi (adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang indenpenden dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan), yang meliputi:
  • Jasa audit umum atas laporan keuangan,
  • Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;
  • Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;
  • Jasa revieu atas laporan keuangan; dan
  • Jasa antestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang indenpenden dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.

Bidang jasa akuntan publik dan KAP

Jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk usaha KAP Perseorangan

KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. KAP ini menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.

Bentuk usaha KAP Persekutuan

KAP yang berbentuk badan usaha persekukuan adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma, yang hanya dapat didirikan oleh paling sedikit (dua) orang akuntan publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.

KAP ini menggunakan nama salah satu atau lebih akuntan publik yang merupakan rekan KAP yang bersangkutan, biasanya menggunakan nama yang sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 (tiga) nama akuntan publik. Umumnya ada penambahan kata “& Rekan” di belakang nama KAP apabila jumlah akuntan publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP.

KAP dapat mengadakan perjanjian kerja sama secara langsung yang bersifat berkelanjutan dengan satu KAP Asing atau Organisasi Audit Asing (yang keanggotaannya peling sedikit diikuti oleh KAP Asing yang terdapat di 20 negara di dunia), yang mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan.

Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya wajib mematuhi:
  • Standar profesional akuntan publik (SPAP) dan kode etik akuntan Indonesia yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
Tanggung jawab akuntan publik dan/atau KAP
  • Bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
  • Bertanggung jawab dan wajib memelihara Laporan Auditor Independen dan kertas kerja, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Akuntan publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan, kecuali akuntan publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review atas laporan keuangan tersebut.
Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dan KAP:
  • Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik dan KAP, dilakukan oleh sekretaris jenderal, di mana dapat meminta pendapat atau masukan IAPI dan/atau pehak yang terkait.
  • Akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh IAPI dan pusat pembinaan dan jasa penilai (PPAJP) kementrian keuangan.
Pelanggaran
  • Pelanggaran terhadap peraturan menteri ini dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin yang ditetapkan oleh sekretarias jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

AKUNTANSI UNTUK UKM: MENYUSUN JURNAL

Jurnal bisa diartikan sebagai catatan pendebetan dan perkreditan secara urut waktu dan dilengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan. Proses ini disebut journalizing. Saat Anda melakukan proses ini pada bisnis rumahan, sebenarnya pada saat itu juga sedang menerapkan sifat-sifat jurnal yang akan mempermudah melakukan proses pencatatan.


Selanjutnya bukti pencatatan yang di bagian sebelumnya sudah disiapkan dimasukkan ke dalam proses pencatatan. Salah satu proses pencatatan itu adalah jurnal. Dalam hal ini jurnal sangat penting mengingat besarnya risiko kekeliruan jika Anda langsung memindahkan semua transaksi ke dalam buku besar.

Berikut adalah beberapa keuntungan penggunaan jurnal:
  • jurnal memungkinkan pencatatan sesuai urutan waktu (kronologis) dari semua transaksi yang dilakukan dalam bisnis rumahan Anda.
  • jurnal memiliki ruang perkiraan yang lebih lebar sehingga memungkinkan memberi penjelasan yang lebih lengkap.
  • jurnal memungkinkan kita menemukan kesalahan seperti kealpaan memasukkan kolom debet dan kredit.
  • jurnal menghindarikan kita dari kesalahan memindahkan angka-angka dari beberapa pos kredit/debet.
Dengan begitu jurnal bisa diartikan sebagai catatan pendebetan dan perkreditan secara urut waktu dan dilengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan. Proses ini disebut journalizing.

Saat Anda melakukan proses ini pada bisnis rumahan Anda, sebenarnya pada saat itu juga Anda sedang menerapkan sifat-sifat jurnal yang akan mempermudah Anda melakukan proses pencatatan. Sifat tersebut adalah:

1. Pencatatan
Jika Anda melakukan proses pencatatan dalam jurnal pada saat itu Anda harus memasukkan semua transaksi. Jangan sampai ada satu transaksi sekalipun yang terlewat dari pencatatan tersebut. Intinya, catat satu catatlah semua.

2. Historis
Pencatatan dalam jurnal dilakukan dengan memakai urut-an waktu sehingga terstruktur dan bisa diiikuti. Ia tidak mencatat sekenanya sehingga asal terjadi catatan jurnal.

3. Analisis
Pemasukan transaksi dalam jurnal haruslah dianalisis sebelumnya. jika Anda ingat beberapa bukti transaksi di atas, Anda tentu paham bahwa ada beberapa perbedaan di antar tiap transaksi. Demikian juga kolom dalam jurnal nantinya juga akan mempunyai fungsi sendiri-sendiri.

4. Instruktif
Secara otomatis pencatatan dalam jurnal memerintahkan siapa saja yang melakukan untuk mengikuti perintah-perintah di dalamnya. Tahapan-tahapan inilah seperti yang sudah disinggung sebelumnya yang akan menjadikan proses akuntansi sebagai proses yang rapi dan berguna.

5. Informatif
Karena ia dilakukan dengan sifat-sifat yang sudah disebutkan sebelumnya maka ia akan mempunyai banyak penjelasan yang bisa digunakan dalam proses akuntansi selanjutnya.

Selanjutnya bagaimana membuat jurnal?

Pertanyaan ini akan dijawab dengan terlebih dahulu menjelaskan bentuk jurnal. Untuk bisnis rumahan bentuk jurnal yang lazim dipakai adalah jurnal dengan dua kolom jumlah dan secara kronologis memungkinkan proses pencatatan. Contoh:


Contoh di atas tentu bukanlah contoh jurnal yang lengkap. Contoh itu ditulis untuk menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan jurnal. Yakni:
  • Pastikan bahwa setiap halaman jurnal tertulis kode halamannya seperti yang tersedia di pojok kanan contoh di atas.
  • Tahun, Bulan dan Tanggal dituliskan sekali saja kecuali ada perubahan di masing-masing penunjuk waktu tersebut. Untuk tanggal, yang ditulis adalah tanggal terjadinya transaksi dan bukan tanggal pencatatan.
  • Perkiraan yang di debet ditulis rata ke sisi kiri dan angka dimasukkan pada kolom Debet. Perkiraan yang di kredit ditulus agak ke kanan (lihat contoh) dan angka dimasukkan ke kolom Kredit.
  • Jika sifat transaksi sudah jelas maka penjelasan tidak perlu ditulis dalam jurnal. Kolom itu disediakan untuk menuliskan hal-hal yang bisa menambah sifat informatif jurnalnya.
  • Pada kolom Ref. Anda bisa memberikan nomor kode transaksi pada saat isi jurnal ini dipindahkan ke dalam buku besar. Cara pemberian kode transaksi akan dibahas tersendiri di bagian lain buku ini.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk UKM, Penulis: Anak Suryo, Hal:35-38.



Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

AKUNTANSI UNTUK UKM: TAHAP-TAHAP AKUNTANSI


Sebagaimana sebuah metode, akuntansi juga mempunyai tahapan-tahapan yang harus dijalani untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Tahapan yang satu saling terkait dengan tahapan yang lain. Itulah yang seringkali membuat akuntansi menjadi penting untuk dipelajari karena ketelitiannya.

Secara umum laporan keuangan yang akan didapatkan di akhir proses akuntansi adalah hasil dari semua proses pencatatan yang dilakukan sebelumnya. Proses seperti inilah yang disebut siklus akuntansi. Meski masing-masing bagian akan dibahas lebih detil, sebagai gambaran umum ada baiknya kita perhatikan terlebih dulu.
  • Tahapan siklus ini terdiri dari:
  • Tahap Pencatatan
  • Tahap Pengikhtisaran
  • Tahap Pelaporan

A. Tahap Pencatatan

Sebagai permulaan, tahapan ini berisi langkah-langkah yang pada intinya memindahkan semua bukti transaksi ke dalam pencatatan berbagai bentuk. Tentang bukti transaksi akan men-dapat penjelasan tersendiri dalam buku ini:

1. Penyiapan Dokumen

Agar semua proses bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan teliti, maka bukti transaksi perlu disiapkan. Seringkali karena tidak adanya bukti maka proses pencatatan tidak mencangkupi transaksi itu. Potensi kesalahan penghitungan sudah akan tampak di sini.

2. Pencatatan Transaksi dalam Jurnal

Jurnal akan dibahas di bagian tersendiri. Pada intinya, tahapan ini menghindari kealpaan kita dalam mencatat transaksi yang mungkin dalam sehari begitu banyak.

3. Pembukuan Transaksi ke dalam Buku Besar

Buku besar ini akan menerima berbagai pindahan catatan dari transaksi. Bagian ini juga akan diberi porsi pembahasan sendiri.

B. Tahap Pengikhtisaran

Proses pencatatan akan diteruskan ke dalam pengikhtisaran yang pada intinya memproses dan melakukan berbagai pengecekan sebelum pembuatan laporan. Tahapan ini terdiri dari:
  • Neraca saldo
  • Ayat Penyesuaian
  • Neraca Lajur
Seluruh bagian ini akan dibahas di bab tersendiri. Tidak semua tahapan dalam pengikhitisaran ini dilakukan. Terutama untuk bisnis rumahan. Pembahasan akan difokuskan pada hal-hal yang penting saja.

C. Tahap Pelaporan

Tahapan ini menjadi tahapan terakhir karena sudah menyediakan laporan yang dibutuhkan oleh pihak-pihak pengelola. Dalam kasus bisnis rumahan maka Andalah pemilik dan pengelolanya.

Laporan biasanya terdiri dari tiga jenis yakni:
  • Neraca, adalah laporan yang menunjukkan keadaan keuangan bisnis rumahan Anda.
  • Laporan Rugi Laba, adalah laporan yang menghitung dan kemudian menunjukkan berapa besar keuntungan/kerugian bisnis Anda.
  • Infomasi Keuangan Lainnya seperti Laporan Perubahan Modal. Dalam laporan ini Anda akan bisa melihat sebab-sebab terjadinya perubahan modal Anda.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk UKM, Penulis: Anak Suryo, Hal:27-29.



Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU
PT. Ladfanid Konsultindo Batam adalah penyedia layanan jasa konsultansi manajemen lainnya seperti Akuntansi, Keuangan, Audit, Atestasi, AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar), Perpajakan, IT, Program/ Software Akuntansi & Kasir (POS), dan Manajemen Bisnis Lainnya.