Kesal karena harus membayar pajak? Belanja, perusahaan, kendaraan, makan di restoran atau apapun kita diharuskan untuk membayar pajak. Ya hal ini karena pajak merupakan kewajiban Anda dan kita semua sebagai warga negara. Sayangnya banyak dari masyarakat yang masih merasa kesal atau malas untuk membayar pajak. Padahal, jika memahami fungsi pajak, Anda akan menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas mengenai pajak dan fungsinya, untuk mengingatkan Anda dan wajib pajak semua mengapa harus melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pengertian Pajak
Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejalan dengan pengertian tersebut, Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti:
1. Iuran dari Rakyat Kepada Negara
Yang berhak memungut pajak adalah negara. Selain itu, iuran yang diberikan dalam bentuk uang bukan barang.
2. Berdasarkan Undang-Undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Kontraprestasi Tidak Langsung
Jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara tidak dapat ditunjukan secara langsung. Jadi dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Pembiayaan Negara
Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak
Setelah memahami pengertian pajak, kini saatnya membahas fungsi pajak. Ada 4 (empat) fungsi pajak, yakni:
1. Anggaran atau Budgeting
Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Coba Anda pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetair. Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.
2. Mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contohnya, seperti: pajak dengan tarif tinggi dikenakan untuk minuman keras hal ini berfungsi untuk mengurangi konsumsi minuman keras. Contoh lainnya misal, tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia atau internasional.
3. Stabilitas
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas di mana ia memiliki peranan penting dalam menentukan kestabilan ekonomi suatu negara. Misalnya, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi inflasi atau deflasi. Caranya pemerintah dapat membuat atau mengeluarkan kebijakan perpajakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada.
4. Redistribusi Pendapatan
Fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang-barang mewah, jadi tidak hanya menekan hanya hidup konsumtif pajak dapat berfungsi sebagai redistribusi pendapatan.
Demikian penjelasan singkat tentang pajak dan fungsinya yang sangat penting untuk pembangunan bangsa dan negara. Sebagai pemilik perusahaan, Anda tentu juga sangat diuntungkan dengan adanya pajak. Meski harus mengeluarkan pajak, bisnis Anda akan memiliki banyak keuntungan dengan membayar pajak tepat waktu.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment