Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.
(KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya
Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 adalah:
Bidang jasa KAP
Adalah atestasi (adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang indenpenden dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan), yang meliputi:
- Jasa audit umum atas laporan keuangan,
- Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;
- Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;
- Jasa revieu atas laporan keuangan; dan
- Jasa antestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang indenpenden dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.
Bidang jasa akuntan publik dan KAP
Jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk usaha KAP Perseorangan
KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. KAP ini menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.
Bentuk usaha KAP Persekutuan
KAP yang berbentuk badan usaha persekukuan adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma, yang hanya dapat didirikan oleh paling sedikit (dua) orang akuntan publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.
KAP ini menggunakan nama salah satu atau lebih akuntan publik yang merupakan rekan KAP yang bersangkutan, biasanya menggunakan nama yang sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 (tiga) nama akuntan publik. Umumnya ada penambahan kata “& Rekan” di belakang nama KAP apabila jumlah akuntan publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP.
KAP dapat mengadakan perjanjian kerja sama secara langsung yang bersifat berkelanjutan dengan satu KAP Asing atau Organisasi Audit Asing (yang keanggotaannya peling sedikit diikuti oleh KAP Asing yang terdapat di 20 negara di dunia), yang mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan.
Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya wajib mematuhi:
- Standar profesional akuntan publik (SPAP) dan kode etik akuntan Indonesia yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
Tanggung jawab akuntan publik dan/atau KAP
- Bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
- Bertanggung jawab dan wajib memelihara Laporan Auditor Independen dan kertas kerja, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Akuntan publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan, kecuali akuntan publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review atas laporan keuangan tersebut.
Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dan KAP:
- Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik dan KAP, dilakukan oleh sekretaris jenderal, di mana dapat meminta pendapat atau masukan IAPI dan/atau pehak yang terkait.
- Akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh IAPI dan pusat pembinaan dan jasa penilai (PPAJP) kementrian keuangan.
Pelanggaran
- Pelanggaran terhadap peraturan menteri ini dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin yang ditetapkan oleh sekretarias jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment