Anda sebagai pemilik usaha atau bisnis sebagai subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Namun selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.
Banyak masyarakat awam bahkan pelaku bisnis belum memahami apa itu Surat Pemberitahuan, jenis-jenis Surat Pemberitahuan, fungsinya, dan bagaimana prosedur penyampaian atau pelaporannya. Dan sebagai informasi tambahan, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan diatur oleh Undang-Undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi, jika Anda lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan sanksi administratif atau denda yang besarannya ditentukan sesuai dengan jenis Surat Pemberitahuan yang tidak Anda laporkan.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pemberitahuan merupakan instrumen yang memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan harus diungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas.
Wajib Pajak sebagai pihak pelapor juga harus bertanggung jawab atas informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan. Jika saja terdapat informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari petugas pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak. Dan tentunya bisa berujung kepada sanksi atau denda yang seharusnya bisa Anda hindari jika Anda bisa melaporkan Surat Pemberitahuan secara baik dan benar.
Melaporkan Surat Pemberitahuan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Surat Pemberitahuan dibagi menjadi dua formulir yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Keduanya jelas memiliki fungsi dan format yang berbeda. Berikut penjelasan dari kedua Surat Pemberitahuan tersebut.
SPT Masa
SPT Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan). Dan Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini: PPh Pasal 21/26 (1),PPh Pasal 22 (2), PPh Pasal 23/26 (3), PPh Pasal 25 (4), PPh Final (Pasal 4 Ayat 2) (5), PPh pasal 15 (6), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (7), PPN Bagi Pemungut (8), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) (9).
Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.
1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa
Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda bisa melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:
a. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
b. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
c. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22
- Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
- PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang. Dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
- Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.
- PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
d. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN Dan PPnBM
- Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
- Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan SPT Masa. Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.
Sementara SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Formulir tersebut adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Berikut perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut:
- Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.
- Untuk Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
- Sedangkan mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan
- Untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
- Bagi SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
2. Tata Cara Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan
Sejatinya, Anda bisa mendapatkan formulir SPT Masa dan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan kemudian Anda bisa menyerahkan kembali formulir tersebut secara manual ke KPP setempat. Namun sekarang, Anda bisa mendapatkan dan menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online. Anda bisa mengunduh aplikasi e-filling di smartphone Anda atau Anda bisa mengunduh aplikasi e-SPT langsung di laman web resmi DJP.
3. Denda atas Keterlambatan Pelaporan SPT
Sesuai dengan ketentuan resmi dari DJP, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Dengan mengetahui jenis, fungsi, batas waktu pelaporan, dan denda dari masing-masing Surat Pemberitahuan, diharapkan Anda tidak melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak usaha Anda.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment