Tuesday, June 18, 2019

KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU


Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant)

Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant) adalah :Seorang Akuntan yang memberikan jasa akuntansinya kepada perusahaan dengan bayaran tertentu. Akuntan publik ini mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan praktek sebagai akuntan swasta dan dia merupakan akuntan profesional.

Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik (Public Accountant)

Jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik antara lain :
  1. jasa audit atas informasi keuangan historis. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
  2. jasa reviu atas informasi keuangan historis
  3. jasa asurans lainnya
  4. jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin menjadi Akuntan Publik (Public Accountant)
  • Untuk menjadi Akuntan Publik harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
  • Izin menjadi Akuntan publik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
  • Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik.
  • Syarat untuk memperoleh izin sebagai Akuntan Publik adalah meliputi :
  1. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ;
  5. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  8. tidak berada dalam pengampuan

Referensi :
  • Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)



Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARUM

No comments:

Post a Comment

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU
PT. Ladfanid Konsultindo Batam adalah penyedia layanan jasa konsultansi manajemen lainnya seperti Akuntansi, Keuangan, Audit, Atestasi, AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar), Perpajakan, IT, Program/ Software Akuntansi & Kasir (POS), dan Manajemen Bisnis Lainnya.