Setiap transaksi yang terjadi di bidang bisnis properti akan dikenakan pajak. Terdapat dua komponen dalam satu transaksi jual-beli properti, yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sementara objek pajak adalah properti itu sendiri. Penjual atau pemilik bisnis properti dikenakan pajak karena menerima penghasilan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual-beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak.
Jadi, secara mudah dapat dipahami bahwa saat Anda sebagai pengusaha properti menerima penghasilan, maka Anda harus membayar pajak ke Negara, begitu juga ketika Anda menerima barang Anda pun diwajibkan membayar pajak ke Negara. Di bawah ini adalah beberapa pajak yang dibebankan kepada pengusaha properti.
Pajak Penghasilan (PPh) Final
Disebut juga Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Besarnya PPh adalah 2,5% dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi.
Contoh:
Sebuah rumah tipe 250/200 ditransaksikan dengan harga Rp3 miliar dengan demikian penjual atau pemilik bisnis properti dikenakan PPh final sebesar 2,5% x Rp3 miliar = Rp75 juta.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Di mana dalam SPPT tercantum besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayar. Di mana pembayaran PBB dilakukan tiap tahun.
Contoh
– Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) = 2.049.175.000
– NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) = 15.000.000
– NJOP untuk perhitungan PBB = 2.030.175.000
– Maka PBB yang terhutang adalah 0.2% x 2.030.175.000 = 4.060.350
Bisa dilihat bahwa jika memiliki properti dengan nilai NJOP sebesar 2.049.175.000 maka kewajiban membayar PBB per-tahun hanyalah Rp4.060.350. Nilai ini tentu sangat kecil jika dibanding nilai objek pajak sesungguhnya. Karena nilai properti sebenarnya pada umumnya lebih tinggi dari NJOP.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment