Kita sering mendengar istilah pajak maupun retribusi secara umum, namun tidak banyak yang mengetahui apa sebenarnya perbedaan dari pajak atau retribusi itu sendiri, beberapa orang bahkan mengira antara pajak dan retribusi itu sama. Lantas apa pengertian dari pajak atau retribusi itu? Apa perbedaannya? Mengapa kita harus membayar pajak atau retribusi? Apa manfaatnya bagi usaha kita? Mari kita pelajari melalui artikel di bawah ini.
Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara. Sedangkan retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
Manfaat
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya. Sedangkan pembayaran retribusi bisa Anda rasakan langsung manfaatnya, seperti retribusi kebersihan (sampah), retribusi pengolahan limbah cair, dan lain sebagainya.
Objek & Sifat
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya. Sifat pajak menurut Undang-Undang pemungutannya dapat dipaksakan, dan bila tidak dibayar akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Sedangkan objek retribusi adalah perorangan atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan kepada orang atau badan yang termasuk objek retribusi.
Lembaga yang Menangani
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. Sedangkan retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah.
Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak menurut Nurkse 1971 adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu:
- Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
- Mendorong tabungan dan menanam modal.
- Mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
- Memodifikasi pola investasi.
- Mengurangi ketimpangan ekonomi.
- Memobilisasi surplus ekonomi.
Sedangkan retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.
Pajak maupun retribusi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipahami dan ditaati pembayarannya oleh badan usaha yang terkena keharusan untuk membayarnya. Jika besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bersifat tetap dan tidak bergantung pada besar kecilnya pendapatan usaha, maka tidak demikian dengan pajak.
Pajak yang harus dibayarkan bersifat fluktuatif. Besaran persentase pajak memang sama, tapi jumlah pajak yang harus dibayarkan akan sangat bergantung kepada besarnya pendapatan usaha.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU
No comments:
Post a Comment