Tuesday, June 18, 2019

MEMAHAMI LEBIH DALAM MENGENAI FAKTUR PAJAK & BERBAGAI JENISNYA

Setiap pelaku usaha atau badan usaha yang berdiri di suatu negara akan memiliki kewajiban pajak terhadap negaranya. Begitu juga di Indonesia, pelaku usaha baik individu maupun entitas harus tunduk dengan peraturan perpajakan. Karena sifatnya yang wajib, maka Anda sebagai pelaku usaha tidak boleh mengabaikannya. Tahu jika Anda mengabaikan? Salah sedikit, Anda bisa mendapatkan sanksi atau denda yang cukup lumayan loh. Bahkan ada beberapa pengusaha yang mengalami bangkrut atau masuk penjara gara-gara soal pajaknya. Oleh karena itu, mari belajar mengenai pajak, khususnya untuk sekarang mengenai faktur pajak dan jenis-jenisnya.

Faktur Pajak


Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak. Jadi faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai contoh misalnya perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus menerbitkan ‘faktur pajak’ sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai. Untuk menjadi PKP, Anda juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak. Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Anda dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Jenis – jenis Faktur Pajak


Setelah mengetahui tentang faktur pajak, kini Anda juga perlu mengerti tentang jenis-jenis faktur pajak. Ada 7 jenis faktur pajak, yaitu sebagai berikut:

a. Faktur pajak keluaran

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

b. Faktur pajak masukan

Merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.

c. Faktur pajak pengganti

Seperti namanya, faktur pajak ini merupakan faktur pajak pengganti dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

d. Faktur pajak gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi faktur pajak ini dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.

e. Faktur pajak digunggung

Adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.

f. Faktur pajak cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur pajak cacat ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

g. Faktur pajak batal

Faktur pajak ini ialah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Anda juga perlu tahu bahwa ada dokumen yang dapat disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format seperti faktur pajak pada umumnya tetapi dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak oleh DJP. Contohnya, bukti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular dan sebagainya. bukti-bukti tagihan tersebut sah jika Anda gunakan sebagai bukti untuk melakukan pelaporan pajak.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

No comments:

Post a Comment

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU
PT. Ladfanid Konsultindo Batam adalah penyedia layanan jasa konsultansi manajemen lainnya seperti Akuntansi, Keuangan, Audit, Atestasi, AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar), Perpajakan, IT, Program/ Software Akuntansi & Kasir (POS), dan Manajemen Bisnis Lainnya.