Tuesday, June 18, 2019

BEBERAPA HAL YANG HARUS ANDA KETAHUI MENGENAI PAJAK PENGHASILAN FINAL (PPH FINAL)

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, tahukah Anda? Ternyata, PPh dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pungutannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun badan. Di bawah ini akan kita bahas mengenai PPh Final.

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh, namun perlu dituliskan ke dalam formulir SPT Tahunan.

Penghasilan Kena Pajak PPh Final


Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan PPh Final, yaitu penghasilan dari transaksi penjualan saham, penghasilan bunga deposito dan tabungam, penghasilan atas hadiah dan undian, penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek, penghasilan atas jasa konstruksi, perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri, serta perusahaan penerbangan luar negeri, penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia, penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap, penghasilan perusahaan modal ventura, penghasilan atas transaksi derivatif, dan masih banyak lagi.

Pembayaran Pajak PPh Final


PPh Final yang dipotong pihak lain maupun Anda setorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang, melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final. Karena itulah, jenis Pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan. Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Tarif PPh Final & Cara Menghitungnya


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 1% dan hanya hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Di bawah ini akan kita berikan contoh perhitungannya. Bapak Rusdi memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Rusdi setiap bulannya adalah:

1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000

Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya. Sebagai wajib pajak, Anda juga harus melaporkan pajak penghasilan tersebut setiap tahunnya dengan formulir SPT Tahunan PPh.

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai PPh Final yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Saat ini, tarif PPh Final di Indonesia sudah revisi. Di mana, Presiden Joko Widodo, meminta Menteri Keuangan untuk membuat keputusan penurunan tarif PPh Final bagi UKM sebesar 0,5%. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak di Indonesia.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)
KANTOR KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KANTOR JASA AKUNTANSI PEKANBARU
KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU
KONSULTAN KEUANGAN PEKANBARU
KONSULTAN PAJAK PEKANBARU
SOFTWARE AKUNTANSI PEKANBARU
SOFTWARE ACCOUNTING PEKANBARU
SOFTWARE KASIR PEKANBARU
SOFTWARE POS PEKANBARU
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN PEKANBARU
JASA PERPAJAKAN PEKANBARU
JASA AKUNTANSI PEKANBARU

No comments:

Post a Comment

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU

KONSULTAN PAJAK PEKANBARU, KANTOR AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU, SOFTWARE AKUNTANSI & KASIR PEKANBARU
PT. Ladfanid Konsultindo Batam adalah penyedia layanan jasa konsultansi manajemen lainnya seperti Akuntansi, Keuangan, Audit, Atestasi, AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar), Perpajakan, IT, Program/ Software Akuntansi & Kasir (POS), dan Manajemen Bisnis Lainnya.